Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Langsung ke Kementrian Keuangan

- 12 Juni 2023, 09:49 WIB
Jusuf Hamka,
Jusuf Hamka, /Instagram @jusufhamka

JAKARTA, OKE FLORES.com - Jusuf Hamka, seorang pengusaha jalan tol, meminta pemerintah membayar utang sebesar Rp800 miliar yang belum dibayar oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selama beberapa dekade.

Menurutnya, utang tersebut berasal dari deposito senilai Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur yang dilikuidasi oleh pemerintah selama krisis moneter pada tahun 1998.

Abah Alun, panggilan akrab Jusuf Hamka, menjelaskan bahwa utang pemerintah dimulai ketika sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas dan bahkan mengalami kebangkrutan selama krisis moneter pada tahun 1997 hingga 1998.

Pemerintah kemudian meluncurkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu para penyimpan deposito membayar utang mereka.

Adapun CMNP saat itu memiliki deposito di Bank Yama, tetapi tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan itu dibantah Jusuf Hamka dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 2012. Hasilnya, pada 2015 CMNP menang gugatan dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya sebesar dua persen per bulan.


Jusuf Hamka mengaku surat bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020, tetapi komunikasi kedua pihak tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.

Respons Pemerintah

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah