Buntut Korupsi Gelora Lifubatu, Kejari Oelamasi Tetapkan Tiga Tersangka

- 12 Juni 2023, 10:17 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar sekeliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau Kabupaten Kupang yang diduga merugikan negara sebesar Rp550 juta.

"Kejaksaan Negeri Oelamasi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pagar Gelora Lifubatu Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang Abdul Hakim di Kupang melansir Antaranews Senin, 12 Juni 2023. 

Pada tanggal 5 Juni 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa kelima orang yang terlibat dalam kasus ini, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/N.3.25/Fd.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu Babau pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017. Mereka adalah FL sebagai penyedia, ASK sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan NSL sebagai kontraktor pelaksana.

Menurut Abdul Hakim, pada saat pemeriksaan, ketiga tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp450 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi. Sebelumnya tersangka AM juga menitipkan uang Rp100 juta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Dia mengatakan total dana yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau Kabupaten Kupang mencapai Rp550 juta lebih.

Ia mengatakan Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Oelamasi sedang melengkapi pemberkasan para tersangka sehingga bisa dilimpahkan dengan segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2016-2017 untuk pembangunan proyek Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu Babau dan diduga terjadi korupsi yang merugikan negara mencapai Rp550 juta lebih.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah