Bekerja Sama dengan Penegak Hukum, Johnny G Plate Bakal Buka-bukaan Terkait Pencurian Uang Rakyat BTS 4G

- 12 Juni 2023, 17:51 WIB
foto: Jhony G Plate
foto: Jhony G Plate /AHY/AHY Kominfo Ri

JAKARTA, OKE FLORES.com - Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), disebut-sebut bersedia untuk menjadi Kolaborator Keadilan (KK) dalam kasus dugaan pencurian uang publik atau korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada periode 2020-2022.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, KK diartikan sebagai saksi pelaku. Saksi pelaku adalah terdakwa, tersangka, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan yang terjadi dalam kasus yang sama.

Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya siap menjadi JC atau bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo. Menurutnya, dikabulkan atau tidak status JC kliennya merupakan kewenangan majelis hakim.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Achmad Cholidin sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 12 Juni 2023.Cholidin menuturkan sejak awal proses penyidikan kliennya mau kasus ini diungkap seterang-terangnya oleh seluruh pihak berwenang yang mengetahui secara jelas terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam kasus ini, Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cholidin menyebut kliennya di dalam persidangan bakal membeberkan secara gamblang pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. InsyaAllah siap," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Cholidin, kliennya belum mau mengungkapkan nama-nama yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo yakni Anang Achmad Latif.

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," tutur Cholidin.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x