Tersangka Pembacok Siswa Sampai Tewas Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

- 14 Juni 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa  Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara /Pexels/Ron Lach

OKEFLORES. com - Tersangka pembacok siswa di Simpang Pomad Bogor divonis 9 tahun penjara, kata Pengadilan Negeri Bogor.

ASR alias Tukul divonis 9 tahun penjara karena membunuh seorang pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor.

Vonis ini lebih besar dari vonis 7 tahun 6 bulan yang diminta Jaksa Agung. 

Namun, keluarga korban belum menerima vonis tersebut. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tukul dinyatakan bersalah usai melakukan pembacokan terhadap pelajar hingga tewas, kejadian tersebut terjadi di bogor.

“Hari ini telah dijatuhkan putusan yang isinya menyatakan anak atas nama ASR alias Tukul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Melansir Pedoman tangerang, Rabu 14 Juni 2023.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara kepada anak selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama setahun,” tambahnya.

Tukul sempat buron sekitar 2 bulan usai membacok pelajar di simpang Pomad Bogor. Usai aksi brutalnya membacok pelajar menggunakan golok besar (gobang), Tukul sempat berpindah-pindah kota.

Tukul sempat mendatangi seorang dukun di Cianjur setelah membacok pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, Aria Saputra, pada Jumat 10 Maret lalu. Ia pun meminta bantuan spiritual dari dukun agar tidak tertangkap polisi.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pedoman Tangerang Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x