Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, Isu Aktor Lain di Balik Korupsi BTS

- 14 Juni 2023, 09:11 WIB
Harta Kekayaan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika.
Harta Kekayaan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika. /Tangkapan layar /YouTube Garuda TV

OKEFLORES.com - Usulan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, untuk menjadi Kolaborator Keadilan telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tawaran Johnny untuk membantu aparat penegak hukum mengungkapkan apa yang dia ketahui tidak diabaikan oleh Kejagung.

Seperti yang diketahui, Johnny G Plate telah dijadikan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi terkait penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Sebelum menghadapi persidangan, tim hukum Johnny telah mengumumkan bahwa kliennya akan berusaha untuk mendapatkan status JC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pilihan Johnny G Plate. Tersangka, kata dia bisa langsung mengurus perihal itu bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," ujarnya lagi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tersenyum Semeja Makan dengan Jokowi

Timbul spekulasi, permohonan JC dari Johnny G Plate dilatarbelakangi oleh adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai dalang dalam kasus korupsi yang menyeret namanya. Dugaan ini mulanya muncul dari politisi Partai NasDem, partai yang menaungi mantan Menkominfo tersebut.

Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut adanya dalang tersembunyi dalam kasus korupsi Johnny G Plate. Hal ini lantaran proyek tersebut ditangani oleh konsorsium daripada perorangan. Menurutnya, perusahaan yang mengambil proyek ini pasti memiliki andil atas kerugian negara senilai Rp8,3 triliun tersebut.

Demikian nilai kerugian korupsi yang fantastis itu diduga kuat terjadi sebab mangkraknya proyek daripada atas ulah pengguna anggaran (PA), yang dalam hal ini merupakan urusan Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Kejagung sempat menanggapi penilaian NasDem tersebut melalui keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. "Semua informasi yang terkait dengan kasus ini pasti akan kita klarifikasi untuk kita dalami," kata Ketut, Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

Dengan kata lain, Ketut menegaskan bahwa dugaan-dugaan tersebut belum bisa dibenarkan, sebelum proses pendalaman kasus bergulir.

Johnny Ajukan Permohonan Jadi JC

Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya siap menjadi JC atau bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo. Menurutnya, dikabulkan atau tidak status JC kliennya merupakan kewenangan majelis hakim.
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Achmad Cholidin sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 12 Juni 2023.

Dalam kasus ini, Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cholidin menyebut kliennya di dalam persidangan bakal membeberkan secara gamblang pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga: Dibantah 2 Saksi Sekaligus Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Naik Rubicon

“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. InsyaAllah siap," ujarnya. ***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah