Agus menyebutkan, dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.
"Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.
Agus menerangkan, dari hasil pengecekan dan pencocokan nomor mesin kendaraan bermotor tersebut, diketahui bahwa motor yang diduga hasil curanmor itu bukan milik warga di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Baca Juga: Diberi Posisi Strategis Sandiaga Uno Segera Diperkenalkan PPP
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk dapat mendatangi Polres Aceh Utara dengan membawa surat lengkap dan tanpa dipungut biaya alias gratis," katanya.***