Residivis Curanmor Aceh Utara Diringkus Polisi Kerap Ancam Warga Pakai Pistol

- 14 Juni 2023, 10:36 WIB
Pria di Tambora Diringkus Polisi setelah Nekat Peras THR ke Restoran Pakai Proposal Palsu
Pria di Tambora Diringkus Polisi setelah Nekat Peras THR ke Restoran Pakai Proposal Palsu /

OKEFLORES.com - Dua individu pria yang memiliki senjata ilegal dan airsoft gun yang kerap mengancam penduduk di Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh, telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Para pelaku, yaitu SB alias Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44), diamankan oleh polisi tanpa perlawanan ketika mereka menunggangi sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada hari Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Penipuan Karyawati Minimarket di Gorontalo Tewas Gantung Diri Usai Ditipu Pinjol

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan yang masih aktif dengan sisa butir amunisi kaliber 9 mm dari dalam magazin.

Kapolres Aceh Utara AKBP, Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP, Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah.

Keduanya disebut punya senjata api yang kerap dibawa lalu sering mengancam warga dengan benda tersebut.


"Mereka ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," ucapnya, melansir pikiran rakyat 14 Juni 2023.

Agus mengatakan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun di rumah tersangka Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor.

"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus Curanmor,"kata.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x