Usia 35-46 Tahun Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Honorer

- 14 Juni 2023, 13:22 WIB
Usia 35-46 Tahun Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Honorer
Usia 35-46 Tahun Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Honorer /

OKEFLORES. com - Para Honorer dari berbagai instansi pemerintah harus menunggu kabar baik tentang pengangkatan honorer  atau Non-ASN menjadi  ASN.

Kabar tersebut disampaikan Menteri PANRB melalui surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan bahwa pemerintah hanya mengakui dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Sayangnya, isu penghapusan honorer masih menjadi perbincangan hangat yang diperkirakan akan direalisasikan pada 28 November 2023. 

Meski demikian, sebelum penghapusan tenaga honorer tersebut dilakukan, pemerintah tengah melakukan upaya untuk mengangkat tenaga honorer jadi PNS tanpa tes secara serentak.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

Penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah tentu menjadi perhatian besar bagi para tenaga honorer yang masih belum jelas kesejahteraannya.

Pasalnya, saat ini masih banyak tenaga honorer yang tidak mendapatkan upah yang layak.

Solusinya adalah dengan pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes, yang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.

Dalam RUU ASN pasal 131A, dijelaskan tentang ambang usia dan masa kerja tenaga honorer yang telah masuk dalam pendataan non-ASN.

Ada 2.363.363 honorer yang diangkat jadi PPPK tanpa tes, dan syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

Namun, tidak semua honorer dapat diangkat jadi ASN tanpa tes, karena masih ada keterbatasan APBN/APBD.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PNS tanpa tes:

1. Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun di suatu instansi pemerintah.

2. Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 sampai dengan 20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

3. Usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

4. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai dengan 5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Selain itu, faktor-faktor seperti ijazah pendidikan terakhir, gaji, serta nominal tunjangan yang tepat didapatkan sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam pengangkatan honorer menjadi ASN.

Pemerintah membuka rekrutmen ASN pada tahun 2023 melalui seleksi CPNS dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Seleksi CPNS 2023 hanya terbatas pada beberapa jabatan yang dijadikan formasi prioritas berdasarkan ketetapan Pemerintah, sedangkan seleksi PPPK 2023 difokuskan pada untuk formasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Demikianlah informasi mengenai pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes yang bisa membuka peluang bagi para honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para tenaga honorer di Indonesia.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah