Rumah Potong Ayam Jadi 'Saksi Bisu'Kronologi Pemerkosaan Mayat Siswi SMP Mojokerto

- 15 Juni 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan, Seorang pria di Tulungagung memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas. Korban akhirnya meninggal dunia. /
Ilustrasi pemerkosaan, Seorang pria di Tulungagung memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas. Korban akhirnya meninggal dunia. / /Ilustrasi pemerkosaan, Seorang pria di Tulungagung memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat ke/

OKEFLORES.com - Salah satu pria yang diduga terlibat pembunuhan siswi SMA di Mojokerto, AD (19) itu dihadirkan ke publik pada Rabu, 14 Juni 2023.

AD, teman pelaku utama pembunuhan, diduga melakukan hubungan badan dengan jenazah korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya membuang jenazah siswi SMA tersebut ke selokan.


Kapolres Kota Mojokerto, AKBP, Wiwit Adisatria membeberkan aksi mengerikan AD (19) dan temannya AB (15) dalam jumpa pers.

Korban yang kemudian dibunuh oleh AB berinisial AE (15) dibawa ke tempat pemotongan ayam milik orang tua pelaku.

“Rumah itu kosong, hanya orang tua pelaku yang menggunakannya untuk mencukur dan membersihkan ayam.

Orang tua menjual ayam," kata polisi.

Usai menempatkan AE di sebuah rumah kosong, AB menggunakan sepeda motor milik korban untuk menjemput AD dengan maksud meminta bantuan.

Singkatnya, AD datang dan hendak menggerakkan tubuh AE. Namun saat itu AB keluar sebentar untuk mencari tali pengikat tubuh korban.

Entah apa yang ada di pikiran AD, dia sebenarnya sudah dua kali berhubungan seks dengan tubuh AE.

“Saat ditinggal, AD melakukan hubungan seksual dengan tubuh korban.

Kondisi di dalam rumah damai, tidak ada orang lain," ujarnya Wiwit.

Karena tindakan mereka, AB dan AD diancam oleh § 340 dan § 338 StGB melawan § 80 (3) melawan § 76c, 35 Child Protection Act 2014 dan § 365 StGB.

Mereka ditangkap di Rutan Polres Mojokerto dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Untuk pelaku anak-anak kami menggunakan pengadilan remaja, untuk orang dewasa kami menggunakan pengadilan umum,” ujarnya.*** 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah