MK Siap Putuskan soal Sistem Pemilu, Partai Buruh Minta DPR Tidak Main Ancaman

- 15 Juni 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024: Tiga bakal calon anggota DPD RI dilakukan Verfak oleh KPU Kota Tidore Kepulauan
Ilustrasi Pemilu 2024: Tiga bakal calon anggota DPD RI dilakukan Verfak oleh KPU Kota Tidore Kepulauan /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

OKE FLORES.com - Partai Buruh siap mengikuti kontestas di pemilu 2024 terlepas dari sistem yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah sistem terbuka atau tertutup?


Hal itu ditegaskan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6) tentang gugatan terhadap sistem perwakilan proporsional.


Partai Buruh kemudian meminta anggota DPR RI untuk tidak mengancam MK dengan pengurangan anggaran atau pengurangan kewenangannya dengan merevisi UU MK jika putusan MK tidak sesuai keinginan.

"Ini adalah demokrasi bar-bar dan tidak mengerti hukum tata negara," tegasnya lewat keterangan tertulis, melansir RMOL.id, kamis 15 Juni 2023.

Said Iqbal menegaskan, kedudukan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI setara sebagai lembaga tinggi negara.

Partai Buruh sendiri mengusulkan menggunakan sistem terbuka tanpa suara mayoritas dalam pemilihan umum. Artinya, ketika sebuah partai memenangkan kursi di daerah pemilihan tertentu, partai tersebut memilih caleg dengan caleg terbaik.

Ini direkomendasikan untuk memadamkan aspirasi politik praktis yang semakin umum. Selain itu, kader terbaik dari masing-masing partai diprioritaskan agar bisa maju ke parlemen sebagai anggota parlemen.

"Uang telah berkuasa atas segala-galanya demi meraih suara partai. Bahkan banyak juga partai yang menjadikan artis sebagai peraup suara," ujar Said Iqbal.

"Telah terjadi komersialisasi demokrasi, akibatnya anggota legislatif terpilih juga menjadi berjiwa komersial dan produk legislasinya juga komersial anti negara kesejahteraan," tandasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah