Berkas Sudah Dipegang Jaksa, Penyuap Mantan Wali Kota Bandung YM Segara Disidangkan

- 15 Juni 2023, 14:06 WIB
Hingga Mei 2023, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp154,1 M dari Kasus Korupsi
Hingga Mei 2023, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp154,1 M dari Kasus Korupsi /Dok. Pikiran Rakyat

OKEFLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa dokumen kasus yang menyangkut adanya dugaan penyuapan terkait pengadaan CCTV dan penyedia layanan internet dalam program Bandung Smart City telah diserahkan kepada jaksa.

Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku penyuap yang terlibat dengan Walikota nonaktif Bandung Yana Mulyana akan segera diadili.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan bahwa CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi (SS), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro (AG), dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny (B) adalah para tersangka penyuap.

“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

Ali juga menjelaskan, penahanan Rutan telah kembali dilakukan oleh tim Jaksa KPK sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai 20 hari ke depan.

“Sebelum 14 hari kerja kami pastikan perkaranya telah dilimpahkan pada PN Tipikor,” terangnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ema Sumarna (ES).

Usulan pencegahan terhadap dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” paparnya.

Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah