Susi juga menambahkan, komponen perhitungan tersebut dimungkinkan juga memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
“Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” ucapnya.***