Pengacara Sebut Mario Dandy Harus Ganti Rugi Pakai Uang Sendiri

- 16 Juni 2023, 09:15 WIB
Persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
Persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023. /PMJ News

OKEFLORES.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora dan Mario Dandy harus memberikan restitusi kepada pihak korban dan keluarganya. Putra Rafael Alun Trisambodo diperkirakan harus memberikan ganti rugi hingga ratusan miliar.

Uang ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan biaya perawatan David Ozora selama lebih dari 50 hari di rumah sakit, termasuk biaya makan dan minum keluarga yang menunggu. Selain itu, restitusi tersebut juga mencakup biaya orangtua David yang harus meninggalkan pekerjaan karena harus menunggu korban Mario Dandy.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Berpesan: Boleh Berpolitik di TikTok, tapi Jangan Ribut

“Rp100 miliar lebih. Jadi itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pada Kamis, 15 Juni 2023.

Terkait dengan usulan LPSK soal nominal ganti rugi yang harus diberikan oleh Mario Dandy, sang pengacara buka suara. Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan restitusi yang diminta keluarga David harus diberikan dari kantong tersangka.

Harta Rafael tak boleh disenggol
Oleh karena itu, pengacara menyebut nantinya harta yang diatasnamakan Mario baru bisa digunakan untuk membayar restitusi tersebut. Andreas mengaku belum mengetahui harta apa saja yang dimiliki oleh Mario Dandy, mengingat saat ini statusnya masih mahasiswa dan belum bekerja.

“Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu,” kata Andreas pada Kamis, 15 Juni 2023.

Andreas menegaskan bahwa tanggung jawab restitusi sepenuhnya ada di pundak Mario, dan bukan Rafael. Dia pun menegaskan bahwa harta Rafael tak bisa disenggol untuk perkara ini.

“Saya juga enggak tahu ada aset atas nama dia. Hanya sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu,” ucapnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x