MK Dorong Pembubaran Parpol yang Lakukan Politik Uang

- 16 Juni 2023, 09:49 WIB
/

OKE FLORES.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menentang dalil penggugat terkait Pasal 168(2) UU Pemilu 7/2017, yang menyatakan bahwa kebijakan moneter menjadi lebih umum karena sistem perwakilan proporsional terbuka.

Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa kebijakan moneter harus dicegah dengan beberapa langkah, tetapi tidak dengan mengubah sistem penjarahan.

"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," ujar Saldi dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, melansir RMOL.id, Jumat 16 Juni 2023.

Salah satu langkah konkrit dan menggembirakan yang harus dilakukan adalah memastikan adanya penuntutan atas tuduhan pelanggaran kebijakan moneter.

"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Saldi.

"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," tambahnya.

Langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan menggandeng partai politik dan calon anggota DPR dan DPRD, agar tidak terjerumus pada politik uang dalam pemilu.

"(Langkah) ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis," ucapnya.

"Peningkatan kesadaran yang dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum. Namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih," demikian Saldi.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x