OKEFLORES.com - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki (YUS), Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), sebagai tersangka baru Pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan Johnny G Plate.
“Penetapan 1 orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” ujar Tim Penyidik melansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Puan Maharani: 'UU Perampasan Aset Belum Disidang meski Sudah Ada Surpres Jokowi'
Menurut keterangan dari Tim Investigasi, YUS yang diduga terlibat dalam kasus korupsi akan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Tim Investigasi Kejaksaan Agung juga menjelaskan peran terdakwa YUS dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Menurutnya, YUS terbukti menerima paket pekerjaan yang tidak wajar.
“Yang bersangkutan telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” jelas Tim Penyidik.
Baca Juga: Herman Khaeron: 'Ungkap Penantian SBY Bertemu Megawati'