Puan Maharani: 'UU Perampasan Aset Belum Disidang meski Sudah Ada Surpres Jokowi'

- 21 Juni 2023, 19:13 WIB
Ilustrasi - RUU.
Ilustrasi - RUU. /Pixabay/Succo/

OKE FLORES.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Repulik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengomentari perkembangan RUU atau Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini dikabarkan belum di bahas dalam rapat.

Puan beralasan ada mekanisme yang harus dilalui sebelum RUU itu dibahas dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: Herman Khaeron: 'Ungkap Penantian SBY Bertemu Megawati'

Hal ini disampaikannya usai ia memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 20 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu 21 Juni 2023.


Surat perintah presiden Jokowi (Surpres) disampaikan ke DPR sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi saat pembahasan UU Perampasan Aset, dilansir dari laman DPR.

Puan Maharani sebut pembahasan UU Perampasan Aset tidak bisa buru-buru

Dalam pernyataannya, Puan menuturkan ada mekanisme tertentu di DPR yang harus dilakukan jika ingin mengesahkan sebuah undang-undang tak terkecuali tentang perampasan aset para pejabat yang bermasalah secara hukum.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x