OKEFLORES. com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Warga Jabar dapat memperoleh Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan diskon PKB pada program ini. Diskon PKB hanya berlaku bagi mereka yang telah menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya membayar selama 3 tahun.
Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Targetkan Tingkat Stunting 14 Persen
Melansir prfmnews.com, Jumat 30 Juni 2023, Untuk mendapatkan diskon PKB tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKDP terakhir