Bapenda Jabar Memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar, Cek Persyaratan dan Tata Caranya

- 30 Juni 2023, 11:04 WIB
Bapenda Jabar Memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar, Cek Persyaratan dan Tata Caranya
Bapenda Jabar Memberikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar, Cek Persyaratan dan Tata Caranya /Instagram @bapenda.jabar/

OKEFLORES. com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Warga Jabar dapat memperoleh Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan diskon PKB pada program ini. Diskon PKB hanya berlaku bagi mereka yang telah menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya membayar selama 3 tahun.

Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Targetkan Tingkat Stunting 14 Persen

Melansir prfmnews.com, Jumat 30 Juni 2023, Untuk mendapatkan diskon PKB tersebut, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKDP terakhir

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah