Anak Bakar Sekolah usai Dirundung, Kak Seto Kritik Penanganan Polres Temanggung

- 4 Juli 2023, 11:41 WIB
Kak Seto
Kak Seto /

OKEFLORES.com - Penanganan hukum terhadap seorang individu berinisial R (13) yang membakar gedung sekolahnya dikritik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Ketua Utama LPAI Seto Mulyadi yang dikenal sebagai Kak Seto meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah memberikan penjelasan.

Dalam pernyataan persnya, Kak Seto segera memberikan tanggapan, setelah kasus tersebut mencapai telinganya dan dia telah melihat sendiri foto konferensi pers yang diadakan oleh Polres Temanggung.

Baca Juga: SUDAH CAIR! BLT Dana Desa Rp900 Ribu Bulan Juli 2023, Segera Login Link Berikut

Kak Seto menyoroti bahwa undang-undang perlindungan anak telah dilanggar, karena dalam konferensi pers tersebut, aparat menghadirkan pelaku pembakaran yang masih di bawah umur.

"Kebetulan saya datang ke Purwokerto, saya mencoba buka kontak Bapak Kapolres (Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, red). Saya menghubungi beliau dan kami sampaikan kritik ini," kata dia, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa 4 Juli 2023.

Setelah adanya komunikasi bersama Kapolres Temanggung, Kak Seto mengungkapkan pihak sana telah mengaku salah dan khilaf. Kapolres Temanggung, imbuhnya, juga sudah meminta maaf atas kekeliruan yang diperbuat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x