OKE FLORES.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mengumumkan bahwa di antara calon anggota DPRD NTT (bacaleg) ada mantan narapidana pada saat mendaftar menggunakan dokumen tidak pernah dipenjara.
"Ada mantan narapidana yang mendaftar tetapi tidak menggunakan dokumen bahwa pernah dipidana," kata anggota KPU NTT Yosafat Koli diansir dari Antaranews, Selasa, 4 Juli 2023.
Hal itu disampaikannya terkait hasil verifikasi administrasi beberapa bacaleg DPRD NTT dan DPD yang sudah mendaftar melalui partai politiknya masing-masing di KPU NTT.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menyebutkan, dari 18 partai politik yang terdaftar, dua partai teridentifikasi sebagai mantan napi dalam dokumen legislatif.
Dia berharap agar narapidana yang mendaftar harus secara jujur menyampaikan bahwa mereka adalah mantan narapidana yang ingin maju sebagai anggota DPRD NTT.
Yosafat menambahkan pihaknya sudah menyosialisasikan hal itu (mendaftar menggunakan dokumen tidak dipenjara, red) ke partai politik, namun tetap saja kejadian saat dilakukan verifikasi.
Yosafat juga mengaku sudah mewanti-wanti bacaleg agar tidak melakukan pemalsuan dokumen saat mendaftar karena bisa terancam pidana.
"Kami berikan waktu hingga hari Minggu pekan ini kepada bacaleg dan partai politik untuk memperbaiki berkas-berkasnya dan mendaftar kembali tidak dengan memalsukan dokumen," tambah dia.***