Ini Jadwal dan Syaratnya!! Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Denda Pajak Kendaraan

- 4 Juli 2023, 11:03 WIB
Foto : Ini Jadwal dan Syaratnya!! Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Denda Pajak Kendaraan
Foto : Ini Jadwal dan Syaratnya!! Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Denda Pajak Kendaraan /

OKEFLORES.com - Kabar menggembirakan bagi penduduk Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program gratis biaya penukaran nama (BBN), potongan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan penghapusan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program gratis BBN, potongan PKB, dan SWDKLLJ berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.

Program tanpa biaya penukaran nama ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang diserahkan kedua kalinya. Selanjutnya, pengurangan pembayaran sanksi pajak diberlakukan khusus untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan lebih dari tujuh tahun.

Baca Juga: Wow!! Menpora Penuhi Panggilan Kejagung dengan Panji Gumilang

“Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun,” tulis akun Instagram @jasaraharja_jawabarat, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa 4 Juli 2023. 


Sementara itu, untuk pembebasan denda SWDKLLJ, berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun. Kendaraan tersebut akan dibebaskan dari denda untuk tahun yang terlewat.

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data kepemilikan kendaraan akan dihapus,” ucap Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah