OKEFLORES.com - Korlantas Polri berencana memasang mikroprosesor pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tujuannya, mencegah pemalsuan surat-surat kendaraan ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan mengatakan, pemasangan mikroprosesor tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” kata Aldo Siahaan dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 13 Juni 2023.
Baca Juga: Mendgri Tegaskan Desa Adalah Sentra Baru Ekonomi di Tengah Tingginya Laju Urbanisasi
Dengan memasang mikroprosesor, diinginkan pengecekan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, bahkan bisa dilakukan melalui perangkat elektronik atau telepon genggam.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” kata Aldo Siahaan.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam pemeriksaan keabsahan dokumen-dokumen kendaraan, pemasangan mikroprosesor pada surat-surat kendaraan juga dianggap sebagai langkah modernisasi dalam pencatatan informasi kendaraan bermotor.
Mikroprosesor yang terpasang dalam surat-surat kendaraan berperan dalam memastikan status dan informasi kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat terhindar dari tindakan penipuan saat membeli kendaraan bekas.