IDI Menyebut RUU Kesehatan Fenomena Fragmentasi dan Amputasi Peran Organisasi Profesi

- 14 Juli 2023, 20:24 WIB
Dilanda penolakan dua fraksi, RUU Kesehatan resmi menjadi Undang Undang.
Dilanda penolakan dua fraksi, RUU Kesehatan resmi menjadi Undang Undang. /dok. Kemenkumham

OKE FLORES.com-Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan telah disepakati DPR RI bersama Pemerintah pada  Selasa 11 Juli 2023, kemarin. Namun pengesahan itu menyisahkan pasal-pasal yang menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kontroversi alias pasal yang bermasalah.

Organisasi Dokter itu menilai ada beberapa pasal yang dinilai memberi peran lebih kepada Kementerian dan terkesan super body, dalam menangani permasalahan teknis dan dinilai mengabaikan peran organisasi profesi.

“Berbagai pasal dalam RUU ini mengisyaratkan fenomena fragmentasi dan amputasi peran organisasi profesi,” kata Pengurus PB IDI dan PP IAKMI Iqbal Mochtar dalam pernyataan tertulis melansir dari Pikiran-rakyat.com yang dikutip dari laman IDI, Juma'at 14 Juli 2023.

Pasal 296 ayat 2

Pasal 296 ayat 2 menyebutkan, setiap jenis tenaga kesehatan hanya membentuk satu organisasi profesi. Sementara pasal 184 ayat 1 mengelompokkan tenaga kesehatan ke dalam 12 jenis.

Baca Juga: Vidio Kekerasan Seorang Suami Kepada Istri yang Tengah Hamil 4 Bulan Viral di Media Sosial

“Tiap jenis tenaga kesehatan ini dibagi lagi atas beberapa kelompok. Jenis tenaga medis, misalnya, terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ujung-ujungnya terdapat 48 kelompok tenaga kesehatan,” kata Iqbal Mochtar.

Dengan adanya kemungkinan tersebut, Iqbal Mochtar menyebut rawan terjadi dualisme atau poli-organisasi profesi yang berdampak langsung pada para tenaga kesehatan. Dia mencontohkan konflik yang pernah terjadi terkait Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar praktik bagi tenaga kesehatan.

Poli-organisasi profesi hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Pemerintah seharusnya belajar dari konflik bidang radiologi saat puluhan dokter ahli radiologi tidak memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) akibat adanya dualisme kolegium bidang radiologi,” kata Iqbal Mochtar menjelaskan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x