Polemik UU Kesehatan yang Baru, Pemberi Kerja Tidak Wajib Daftarkan Pekerja BPJS

- 14 Juli 2023, 21:20 WIB
Peserta JKN-KIS di OKI Bertambah 92,34 Persen Iskandar Minta BPJS Kesehatan Berikan Pelayanan Berkualitas
Peserta JKN-KIS di OKI Bertambah 92,34 Persen Iskandar Minta BPJS Kesehatan Berikan Pelayanan Berkualitas /By Wendy Karno/

OKE FLORES.com-Pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa 11 Juli 2023, menyisahkan banyak polemik publik.

Pasalnya, dalam undang-undang Omnibus Law tentang Kesehatan ini, tidak adanya aturan mengenai pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

Melansir pikiran-rakyat.com, Juma'at 14 Juli 2023, dalam lembaran terbaru pada butiran pasal demi pasal dalam undang-undang ini, istilah 'BPJS Kesehatan' dihilangkan. Padahal pada draf terakhir, istilah tersebut masih ditemukan.

Meski begitu, aturan tersebut tetap mewajibkan perusahaan/pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Namun, tidak diwajibkan didaftarkan di BPJS Kesehatan.

"Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya," kata Pasal 100 ayat (1) UU Kesehatan baru.

Baca Juga: IDI Menyebut RUU Kesehatan Fenomena Fragmentasi dan Amputasi Peran Organisasi Profesi

Kemudian dalam ayat (2), disebutkan bahwa pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan serta keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

"Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Pasal 100 ayat (3).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x