OKEFLORES.com - Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), pasangan Presiden dan Cawapres akan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu dan memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 Persentase kursi untuk mendapatkan Persentase suara sah secara nasional. Pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi pasangan presiden dan Cawapres yang lolos Pilkada 2024. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Baca Juga: Semakin Keras Politik Demokrat, Pidato AHY Singgung Utang Negara dan BUMN
Salah satunya, calon presiden dan wakil presiden, tak pernah mengecewakan negara. Keduanya tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. "Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah bersalah melakukan korupsi atau kejahatan berat lainnya," bunyi Pasal 169 huruf d, yang Melansir dari pikiranrakyat.com pada Sabtu 15 Juli 2023, dan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas narkoba. penyalahgunaan ' katanya di paragraf e.
Selain itu, calon presiden dan cawapres tidak boleh memiliki catatan kriminal.