Polres Sukabumi Menagkap 4 wanita TPPO ke Luar Negeri

- 18 Juli 2023, 10:02 WIB
Polres Sukabumi Menagkap 4 wanita TPPO ke Luar Negeri
Polres Sukabumi Menagkap 4 wanita TPPO ke Luar Negeri /

OKE FLORES.com - Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Sukabumi menangkap empat perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tergabung dalam Sindikat Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

"Empat tersangka ini berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, melansir Antara-Jabar, Selasa 18 Juli 2023.

Bersamaan dengan itu, dua tersangka lainnya, Ni, 39, dan El, 43, ditangkap setelah mendapat laporan polisi pada 3 Juli 2023.

Maruly menjelaskan, tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Desa Halimun Kota Sukabumi dengan korban AN berusia 27 tahun yang tinggal di Desa Halimun.

Kedua tersangka merekrut korban sesuai tawaran Dl untuk bekerja di Uni Emirat Arab, lebih tepatnya di Dubai, dengan iming-iming gaji yang tinggi. Ketertarikan tersebut dirasakan oleh korban dan akhirnya setuju sebagai TKI.

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

Parahnya lagi selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone Samsung A51.dan Samsung A12 serta satu buah paspor.

Sementara, Ni dan El modus yang dilakukannya hampir sama dengan korban berjumlah dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku El mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia. Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor.

Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah