KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri, Pencurian Uang Rakyat HGU Kebun Tebu di PTPN XI

- 18 Juli 2023, 12:20 WIB
Spanduk kampanye "Hajar Serangan Fajar" dibentangkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Spanduk kampanye "Hajar Serangan Fajar" dibentangkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

OKEFLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima individu dari bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN Xl.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penahanan ke luar negeri terhadap lima individu bertujuan untuk memperlancar proses penyelidikan perkara.

Namun, Ali tidak menyebutkan identitas lima individu yang ditahan ke luar negeri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa lima individu itu terdiri dari dua petinggi di PTPN XI dan tiga individu pihak swasta.

Baca Juga: Erick Thohir Kerahkan Karyawan BUMN Jadi Buzzer Langgar Kode Etik

“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 18 Juli 2023.

“Pihak dimaksud yaitu 2 pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta,” tutur Ali menambahkan.

Ali mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang untuk jangka waktu enam bulan atau hingga Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x