OKEFLORES.com - Dewan Pers menetapkan Podcast mengenai Erick Thohir yang memobilisasi karyawan generasi muda dan generasi Z sebagai buzzer-nya telah melanggar 3 artikel Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan 3 artikel yang dilanggar tersebut adalah Artikel 1, Artikel 2, dan Artikel 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 1 KEJ, 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.
Baca Juga: Kemendagri Tidak Menemukan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan Warga Indonesia
Pasal 2 KEJ, 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik'.
Pasal 3 KEJ, 'Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah'.
Erick Thohir Ngadu ke Dewan Pers