Erick Thohir Kerahkan Karyawan BUMN Jadi Buzzer Langgar Kode Etik

- 18 Juli 2023, 12:13 WIB
Foto Ketum PSSI, Erick Tohir
Foto Ketum PSSI, Erick Tohir /ericktohir_fans/

OKEFLORES.com - Dewan Pers menetapkan Podcast mengenai Erick Thohir yang memobilisasi karyawan generasi muda dan generasi Z sebagai buzzer-nya telah melanggar 3 artikel Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan 3 artikel yang dilanggar tersebut adalah Artikel 1, Artikel 2, dan Artikel 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 1 KEJ, 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.

Baca Juga: Kemendagri Tidak Menemukan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan Warga Indonesia

Pasal 2 KEJ, 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik'.

Pasal 3 KEJ, 'Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah'.

Erick Thohir Ngadu ke Dewan Pers

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x