Polres Indramayu Menangkap Seorang Warga Tukdana yang Diduga Mengedarkan Narkoba Ganja Kering

- 19 Juli 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi ganja,  Polres Indramayu Menangkap Seorang Warga Tukdana yang Diduga Mengedarkan Narkoba Ganja
Ilustrasi ganja, Polres Indramayu Menangkap Seorang Warga Tukdana yang Diduga Mengedarkan Narkoba Ganja /Pixabay/

 

OKEFLORES.com - Petugas Polres Indramayu menangkap seorang warga Tukdana SAD (21) yang diduga mengedarkan narkoba ganja, Selasa 18 Juli 2023.

Petugas menyita 530 gram ganja kering siap edar dari tangan pelaku.

SAD ditangkap oleh polisi dan saat ini mendekam di sel Mapolres Indramayu untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Baca Juga: Sebelum Pemilu 2024 Masmin Afif Meminta Semua Satuan Kerja di Bawah Tanggung Jawab Kemenag DIY

Penangkapan pengedar ganja kering tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi.

"Bermula dari informasi dari warga yang menyebutkan ada peredaran dan jual beli narkoba jenis ganja yang dilakukan pelaku di rumahnya," bebernya dilansir dari cirebon.pikiran-rakyat.com, Rabu, 19 Juli 2023.

Usai mendapatkan informasi berharga ini, Polisi pun segera mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x