Buntut Kasus Korupsi Alkes RSUD Ulin, Terdakwa Dijebloskan Ke Penjara

- 20 Juli 2023, 10:20 WIB
Buntut Kasus Korupsi Alkes RSUD Ulin, Terdakwa Dijebloskan Ke Penjara
Buntut Kasus Korupsi Alkes RSUD Ulin, Terdakwa Dijebloskan Ke Penjara /

OKE FLORES.com - Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana kejahatan korupsi pengadaan peralatan medis (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin MS (57) sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

 "Berdasarkan salinan putusan MA yang kami terima 17 Juli kemarin, terpidana juga dipidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas di Banjarmasin dilansir Antaranews Kamis, 20 Juli 2023.

Berdasarkan keputusan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding jaksa dan membatalkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019PN Bjm tanggal 22 April 2020 yang sebelumnya membebaskan terdakwa.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Kades di Kabupaten Kupang Manfaatkan Dana Desa

Arri mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila menjelaskan petugas Kejaksaan menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.

"Yang bersangkutan kooperatif saat dijemput di rumahnya di Banjarmasin dan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan singkat sebelum dikirim ke Lapas," ujar Arri didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Terpidana MS terjerat kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Ulin pada tahun anggaran 2015 ketika menjabat Kepala Bidang Pelayanan Medik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Saat proyek pengadaan alkes, MS bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan pengadaan barang bernilai Rp12 miliar dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut Rp3,1 miliar.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x