Wow!! Peraturan Terbaru DPR yang Mendukung SIM Seumur Hidup, Tetapi Polisi Akan Kehilangan Pendapatan

- 20 Juli 2023, 13:17 WIB
Foto Ilustrasi:  Wow!! Peraturan Terbaru DPR  yang Mendukung SIM Seumur Hidup, Tetapi Polisi Akan Kehilangan Pendapatan
Foto Ilustrasi: Wow!! Peraturan Terbaru DPR yang Mendukung SIM Seumur Hidup, Tetapi Polisi Akan Kehilangan Pendapatan /

OKEFLORES.com - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dimyati Natakusuma, menilai wacana penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup cukup efisien. "Jadi tidak usah terlalu sering mengganti kartu," kata Dimyati saat dihubungi Pikiran-rakyat.com, Kamis, 20 Juli 2023.

Namun, Dimyati menekankan perlunya mekanisme sanksi bagi pemilik SIM yang melanggar saat berkendara. "Kalau di luar negeri itu SIM-nya dibolongin, karena dianggap melanggar ketentuan (lalu lintas), dibolongin. Kalau dibolongin beberapa kali, SIM itu langsung dinyatakan sudah tidak berlaku," tuturnya, dilansir dari beritadiy.com, Kamis 20 Juli 2023.

Selain itu, Dimyati juga merespons pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengungkap potensi kerugian pendapatan sebesar Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika SIM diberlakukan sepanjang masa.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Hari Anak Nasional 2023 Serta Link Download Logo

Menurutnya, jika SIM masih berlaku selama 5 tahun sekali, anggaran negara tetap mengalami pemborosan.

"Kalau itu (SIM seumur hidup) berlaku di lapangan, tidak perlu kartu pengganti, tidak perlu pengadaan mesin juga. Dua-duanya memerlukan biaya, kan, ya, tapi dengan syarat-syarat, tidak semua orang dapat SIM (seumur hidup)," ucapnya.


Kepala Bagian Keuangan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, mengungkapkan bahwa lebih dari setengah pendapatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperoleh dari pembayaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan sisa pendapatannya berasal dari penerbitan SIM baru berdasarkan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan data pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah