Panji Gumilang Melayangkan Gugatan Terhadap Mahfud MD

- 22 Juli 2023, 12:31 WIB
Gugatan Panji Gumilang kepada Mahfud MD layak ditolak./ANTARA
Gugatan Panji Gumilang kepada Mahfud MD layak ditolak./ANTARA /

OKEFLORES.com - Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud, MD. Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Mahfud MD menanggapi gugatan tersebut dengan santai.

Ia mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang merupakan masalah sampingan yang tidak mengganggu penyelidikan terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga: KCIC Minta Warga Untuk Tidak Beraktivitas di Jalur KA Cepat Jakarta-Bandung

"Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD di Jakarta, pada Sabtu, 22 Juli 2023 dilansir Pikiran-rakyat.com Sabtu 22 Juli 2023.

Mahfud MD meyakini gugatan perdata itu sekadar sensasi untuk memecah perhatian publik terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah