KPK Umumkan Enam Perusahaan BUMN Rapor Merah Laporan LHKPN

- 25 Juli 2023, 13:36 WIB
Gedung KPK di Rasuna Said Kuningan Jakarta
Gedung KPK di Rasuna Said Kuningan Jakarta /

OKEFLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, sebanyak enam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatatkan laporan buruk dalam hal menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bahkan, tingkat kepatuhan enam perusahaan pelat merah dalam melaporkan LHKPN berada di bawah 60 persen. Adapun enam perusahaan BUMN tersebut bergerak di berbagai bidang usaha.

Enam perusahaan BUMN itu antara lain PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen, PT Dok dan Perkapalan Surabaya tingkat kepatuhan 33,33 persen, dan PT Boma Bisma Indra tingkat kepatuhan 38,46 persen.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Diminta Klarifikasi Soal Kategori Hadiah dalam LHKPN

Kemudian, PT Dirgantara Indonesia tingkat kepatuhan 45,45 persen, PT Aviasi Pariwisata Indonesia tingkat kepatuhan 50,00 persen, dan PT Indah Karya tingkat kepatuhan 53,85 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Sebab, enam perusahaan BUMN itu masuk ke dalam daftar yang terburuk terkait kepatuhan melaporkan LHKPN.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x