OKE FLORES.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menghancurkan banyak sekali batang rokok yang diperoleh secara ilegal. Pemusnahan 2.034.334 batang rokok yang diperoleh secara ilegal dan 620 gram tembakau yang telah diiris diadakan di halaman Pendopo Si Panji, Banyumas, Jumat, 28 Juli 2023.
Kasi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Purwokerto Hino Himawan menjelaskan, rokok yang diperoleh secara ilegal yang dimusnahkan memiliki berbagai jenis. Di antaranya adalah jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Jutaan barang haram ini merupakan hasil operasi selama Agustus 2022, hingga Mei 2023. “Perkiraan nilai barang sebesar Rp2.517.639.150 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.721.925.223,” katanya, dilansir dari rri.co.id, Jumat 28 Juli 2023.
Ia menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan hasil patroli daring, pemeriksaan kendaraan, dan laporan-laporan dari masyarakat. “Maka dari itu, jika menemukan peredaran rokok ilegal, harap dilaporkan,” ujarnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein mendukung kegiatan penegakan hukum tersebut. “Agar pemasukan negara bertambah, karena jika rokok ilegal tidak ada maka akan masuk ke cukai,” ucap Achmad.