Buntut Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran, PKL Lapor Bupati Bandung ke KPK

- 31 Juli 2023, 11:03 WIB
Buntut Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran, PKL Lapor Bupati Bandung ke KPK
Buntut Kasus Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran, PKL Lapor Bupati Bandung ke KPK /

OKE FLORES.com - Kali ini, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Modernisasi Pasar Banjaran mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2023, Aktivis Pemuda Bandung Raya melaporkan Dadang Supriatna atas dugaan suap uang senilai Rp4,5 miliar dan mobil Toyota Fortuner kepada KPK.

Diduga, pemberian dari Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) Engkus Kusnadi itu untuk mempermudah proyek pembangunan Pasar Banjaran. Namun, Dadang segera menolak dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Naik Gaji, MenpanRB Buat Aturan Baru Bagi Guru PPPK 2023

Pada 28 Juli 2023, giliran Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Modernisasi Pasar Banjaran yang melaporkan dugaan suap Bupati Bandung ke KPK.

"Saya kurang paham laporan (ke KPK sebelumnya) itu tentang apa. Namun, untuk laporan dari kami ini kemarin sudah jelas diterima oleh KPK," kata Ramadhaniel S. Daulay, kuasa hukum Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 31 Juli 2023. 

Dalam laporannya ke KPK, menurutnya, Dadang diduga menerima suap senilai Rp1,272 miliar dari pihak PT BNP. Sesuai kesepakatan dalam perjanjian investasi Pasar Banjaran, jelasnya, uang tersebut seharusnya disetorkan PT BNP kepada Pemkab Bandung.

"Intinya karena pembangunannya Rp125 miliar, ini mutlak swastanisasi. Ada poin-poin kerja sama antara pihak pertama yaitu bupati selaku kepala daerah di Kabupaten Bandung dengan PT BNP, pihak yang ditunjuk (buat membangun dan mengelola Pasar Banjaran)," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x