Simak Daftar Gaji Kepala Desa Beserta Tunjangannya Berikut, PNS Kalah Jauh?

- 31 Juli 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi. Aturan baru pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru, ada beberapa kriteria guru yang tidak akan cair
Ilustrasi. Aturan baru pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru, ada beberapa kriteria guru yang tidak akan cair /@Frimufilms/Freepik

 

 

OKEFLORES.com - Beberapa waktu lalu, Kades di Indonesia mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu persyaratan tersebut adalah perpanjangan jangka waktu atau secara berkala, awalnya hanya 6 tahun, ditingkatkan menjadi 9 tahun.

Kini, permintaan kepala desa beberapa waktu lalu akhirnya dipenuhi pemerintah melalui DPR. Kepala desa sekarang dapat menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari 6 tahun sebelumnya.

Hal itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Desa (RUU) yang akan diundangkan dalam waktu dekat. Achmad Baidowi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Demokratik Republik Rakyat Korea (Baleg), Melansir dari Pikiranrakyat,com Senin, 31 juli 2023,   menjelaskan “Amandemen UU Desa telah mengubah cara kepala desa yang menyimpang, meningkatkan dana desa dan peraturan menentukan status perangkat desa. disiarkan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Seorang Kakek Diamankan Polisi, Cabuli Siswi Hingga Hamil

Baidowi mengatakan hal yang paling krusial bagi perangkat desa adalah mengubah masa jabatan kepala desa, dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.  “Sesuai UU No 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dengan maksimal tiga periode,” ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. UU yang baru merupakan amandemen RUU, sembilan tahun dikali dua periode," kata Baidowi lagi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x