Simak Daftar Gaji Kepala Desa Beserta Tunjangannya Berikut, PNS Kalah Jauh?

- 31 Juli 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi. Aturan baru pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru, ada beberapa kriteria guru yang tidak akan cair
Ilustrasi. Aturan baru pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru, ada beberapa kriteria guru yang tidak akan cair /@Frimufilms/Freepik

Perubahan susunan jabatan kepala desa dimaksudkan agar kepala desa terpilih memiliki waktu untuk berkonsolidasi akibat efek pilkade, kata Baidowi. “Karena ini adalah pemilihan di tingkat lokal dan di tingkat terendah, tingkat ketidakhadiran sosial bisa cukup tinggi,” jelasnya. Sebab, seringkali saat kepala desa belum membangun, mereka masih sibuk melakukan konsolidasi dan kemudian masa jabatannya berakhir, kata Baidowi.

RUU desa yang digagas DPR juga mengusulkan peningkatan dana desa, dari sebelumnya 8% dana yang ditransfer ke daerah menjadi 20%. “Mungkin belum diketahui sebelumnya, baru kemarin sekitar 8%. Kami usulkan naik menjadi 20%,” terangnya. 

Baidowi mengatakan anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20%, bertujuan untuk mencapai pemerataan pembangunan.

sehingga denyut perekonomian masyarakat desa semakin panjang dan pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat dirasakan sampai ke tingkat desa.

Berapa gaji kepala desa? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tentang Desa, diatur terkait dengan besarnya gaji kepala desa. 2) Kades menerima paling sedikit Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, pendapatan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa berasal dari anggaran belanja desa (APBD) dari alokasi dana desa.

Selama ini sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2,2 juta atau setara dengan 110% gaji pokok PNS/PNS golongan II. Terakhir, jumlah aparat desa lainnya minimal Rp 2 juta atau 100% dari gaji pokok golongan II/A. *** 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah