OKEFLORES.com - Kabar gembira menghampiri pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) pada akhir Juli 2023. Bahkan, PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji dan upah khusus secara berkala.
Sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji khusus. Tapi sekarang, PPPK yang memenuhi syarat sekarang bisa menerima kedua jenis gaji tersebut.
Pengaturan kenaikan gaji berkala dan upah khusus sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no. Juli 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji khusus bagi PPPK dapat berupa kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji khusus.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka?, Formasi CASN Selesai Ditetapkan Akhir Juli
Berikut penjelasan lengkapnya.
Meminta kenaikan gaji berkala untuk PPPK