Komisioner Bawaslu RI Mengharapkan Caleg-Cakada Tidak Melanggar Ketentuan Pemilu 

- 3 Agustus 2023, 10:43 WIB
Foto: Komisioner Bawaslu RI Mengharapkan Caleg-Cakada Tidak Melanggar Ketentuan Pemilu 
Foto: Komisioner Bawaslu RI Mengharapkan Caleg-Cakada Tidak Melanggar Ketentuan Pemilu  /

 

OKE FLORES.com - Bawaslu RI mengharapkan, para calon anggota legislatif, calon kepala daerah, atau calon perseorangan tidak melanggar ketentuan UU 7/2017 Tentang Pemilu. Lebih spesifiknya, pada Pasal 280 dan 285 UU 7/2017, karena kemungkinan terkena hukuman berat akibat melakukan tindakan yang berkaitan dengan SARA.

"Dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285," kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 03 Agustus 2023. 

Setelah itu, Totok mengungkapkan, hukuman berat jika peserta Pemilu 2024 melanggar Pasal 280 dan 285 dalam UU 7/2017. Hukuman berat tersebut, yaitu pencabutan jabatan para calon legislatif dan kepala daerah.

Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan, 20 Link Twibbon HUT RI Ke 78 Tahun 2023 dengan Desain Menarik dan Kekinian

“Sanksinya kalau menggunakan dua pasal diatas, kalau dilakukan caleg, cakada, atau calon perseorangan, dibatalkan dari calon tetap. Kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” ucap Totok.

Karena itulah, Totok berharap, Pemilu 2024 ini terbebas dari penggunaan identitas secara politis. Jangan sampai masyarakat terbagi-bagi karena perbedaan agama, suku, dan ujaran yang menyebabkan kebencian.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah