Usai Ucapan Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf dan Bikin Gaduh

- 8 Agustus 2023, 09:32 WIB
Usai Ucapan Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf dan Bikin Gaduh
Usai Ucapan Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf dan Bikin Gaduh /Tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official/

OKE FLORES.com - Kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung akibat pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut. Walaupun telah meminta maaf di hadapan masyarakat, kemarahan sebagian kelompok massa masih belum bisa dikendalikan oleh Pengamat Politik tersebut.

Hal ini disebabkan setelah tiga laporan polisi terhadap Rocky ditindaklanjuti, terdapat 13 laporan tambahan yang mengikuti. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan informasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengambil alih penanganan dari berbagai pengaduan terhadap Rocky Gerung (RG). Ia menarik ke-13 laporan tersebut dari berbagai Polda untuk kemudian akan didalami oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: BERSIAP-SIAP, Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang I. Begini Alur Wawancaranya…

"Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 8 Agustus 2023.

Djuhandhani menjelaskan, laporan kriminal atas Rocky termasuk satu dari Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selain itu, terdapat dua pengaduan yang juga diajukan terhadap Rocky Gerung. Satu diajukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara yang lainnya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Terkait 13 LP maupun dua pengaduan (di Kapolri dan Polda DIY) ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandhani.

Adapun tiga laporan yang lebih dulu dibuat untuk mempidanakan Rocky Gerung, kini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Bareskrim Polri secara resmi. Materi penyelidikan dalam perkara juga ikut dilimpahkan mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor dan para ahli, diantaranya ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum.

Dalam perkara ini, Rocky Gerung akan menghadapi sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu dua minggu. Sidang ini akan mengungkapkan akibat dari laporan yang diajukan oleh seorang pengacara pada hari Rabu, 3 Agustus 2023 yang lalu.

Tuntutan terhadap Rocky Gerung diajukan oleh Pengacara David Tobing dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dia melaporkan sang akademisi terkait Tindak Pidana Perdata.

"Sidang Pertama Selasa, 22 Agustus 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai," kata informasi di SIPP PN Jaksel.

Berdasarkan jadwal, persidangan Rocky Gerung akan dilaksanakan di Ruang sidang 5 PN Jaksel. Namun, tidak ada rincian mengenai gugatan yang dilayangkan David Tobing.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah