Jokowi Menanggapai Retorika yang Beredar Terkait UU Tentang Peradilan Militer

- 8 Agustus 2023, 15:16 WIB
Jokowi Menanggapai Retorika yang Beredar Terkait UU Tentang Peradilan Militer
Jokowi Menanggapai Retorika yang Beredar Terkait UU Tentang Peradilan Militer /YouTube Sekretariat Presiden/

OKE FLORES.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi retorika yang beredar di masyarakat terkait amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi ketika ditanyakan sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer, saat ditemui media usai menghadiri Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, melansir Antara-Jatim, Selasa 8 Agustus 2023.

Pembahasan perubahan UU Peradilan Militer terjadi setelah Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Marsekal Udara (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditangkap oleh Penyidik ​​Pusat Angkatan Darat. TNI dalam kasus korupsi di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Henri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Satgas Bersama Anggota Staf Teritorial Kodim 0809/Kediri Benahi Pangkalan Posko Jelang Penutupan TMMD 117

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan usulan perubahan Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mahfud mengatakan amandemen undang-undang peradilan militer sudah menjadi agenda legislatif jangka panjang bangsa.

"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud.

"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," tambah Mahfud, Rabu (2/8).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah