MA Pastikan Tak Ada Intervensi Terkait Pengurangan Hukuman Ferdi Sambo

- 9 Agustus 2023, 09:20 WIB
MA Pastikan Tak Ada Intervensi Terkait Pengurangan Hukuman Ferdi Sambo
MA Pastikan Tak Ada Intervensi Terkait Pengurangan Hukuman Ferdi Sambo /

OKE FLORES.com - Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.

“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, melansir Antara- Jatim, Rabu 9 Agustus 2023.

Sobandi katakan putusan hakim agung dalam perkara No 813 K/Pid/2023 adalah menolak permohonan kasasi oleh jaksa dan terdakwa dengan menaikkan tingkat kejahatan dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: BMKG: Prediksi Cuaca Sejumlah Kota Besar di Indonesia untuk 9 Agustus

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan diambil secara tertutup dengan Suhadi sebagai ketua dewan; Suharto adalah anggota dewan nomor 1, Jupriadi adalah anggota dewan nomor 2, Desnayeti adalah anggota dewan nomor 3 dan Yohanes Priyana adalah anggota dewan nomor 4.

Sobandi mengatakan sidang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Lanjutnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, terdapat dua pendapat berbeda atau diminishing opinion (DO) dari kelima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x