Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2023, 10:25 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /

 

OKE FLORES.com - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

Laporan tersebut secara resmi diajukan oleh pengacara Dirut PT Taspen, Antonius S. Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada Senin 5 September 2022. Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada bulan Agustus 2023.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Influencer yang Mendampingi Jokowi Menjajal Kereta LRT Termasuk Chelsea Islan dan Beberapa Orang Lainnya

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Dia menyatakan bahwa pengacara yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Tersangka tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk hadir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak dicantumkan dalam surat keputusan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menyebarkan berita palsu, dengan sengaja menyebabkan kekacauan di kalangan masyarakat dan/atau menyebarkan berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.

Sementara itu, dia menyadari setidaknya seharusnya dapat menduga bahwa berita tersebut akan atau mungkin dapat menyebabkan kekacauan di kalangan masyarakat dan/atau dengan sengaja mencemarkan kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduh hal yang diketahui umum seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dipolisikan Dirut PT Taspen
Direktur Utama PT Taspen, Antonius S. Koasasih menyangkal tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terkait dana Rp300 triliun dan pernikahan dengan banyak wanita simpanan. Dia juga melaporkan tuduhan palsu Kamaruddin Simanjuntak kepada pihak Kepolisian.

Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung oleh pengacara Antonius S. Koasasih, Duke Arie Widagdo. Dia menyatakan bahwa semua pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditujukan kepada kliennya tidak benar.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," ucapnya, Senin 29 Agustus 2022.
Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 butir 3 dan Pasal 28 butir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak sempat menyatakan bahwa Kepala Eksekutif PT Taspen mengelola sebanyak Rp300 triliun dana calon presiden dan menikah dengan beberapa wanita. Hal tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam kanal Youtube Refly Harun beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, dia menyebutkan bahwa Pimpinan Badan Usaha Milik Negara tersebut mengelola uang ratusan triliun rupiah dengan menjalin hubungan asmara hingga menikah dengan beberapa wanita.

"Ada seorang mempersiapkan dana untuk Capres 2024, supaya kalian hati-hati memilih capres, dalam rangka mempersiapkan capres ini. Seorang Dirut BUMN mengelolah 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita," katanya.

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa wanita-wanita yang dipacari hingga dinikahi oleh Direktur Utama BUMN tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengelola dana sebesar Rp300 triliun tersebut. Dia menyatakan bahwa dana ratusan triliun rupiah tersebut diinvestasikan melalui wanita-wanita tersebut.

"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya…di Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun ini diinvestasikan, lalu ada cashback. Cashback-nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahi secara resmi,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78 Tahun. Berikut Contoh Susunan Acara 17 Agustus

Berdasarkan penjelasan Kamaruddin Simanjuntak, dia menambahkan bahwa perempuan-perempuan CEO BUMN tersebut bisa melakukan transaksi hingga Rp200 juta per hari. Dengan marah, dia segera menyebutkan CEO BUMN yang dia maksud.

"Ajaibnya, buat wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang darimana, saya ga ngerti kalian kasih gaji berapa itu Dirut BUMN itu. Namanya PT. Taspen, saya buka aja," katanya.

Tidak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Taspen tersebut diketahui belum membayar biaya pendidikan anaknya dari istri resminya.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x