OKE FLORES.com - Komisi Antikorupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghalangi 3 individu untuk berpergian ke luar negeri.
Penghalangan tersebut dilakukan terkait penyelidikan kasus penggelapan dana publik atau dugaan tindak korupsi pembelian truk pengangkut personel dan kendaraan penyelamat tahun 2014 di Basarnas.
“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan dilansir Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca Juga: Warga PNM Disayang UMKM
Ali menyatakan bahwa larangan perjalanan internasional terhadap 3 individu berlaku hingga Desember 2023. Durasi larangan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan investigasi.
“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” tutur Ali.
Namun, Ali belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang dilarang meninggalkan negara. Dia hanya meminta agar saksi maupun tersangka bersikap kooperatif dalam mengikuti jadwal pemeriksaan dari KPK.