OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa salah satu terdakwa dalam kasus manipulasi barang kena Cukai di Bintan. Terdakwa tersebut adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, DY.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, DY telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan diumumkan," kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat, 11 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat, 11 Agustus 2023.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang yang dikenai cukai di Bintan. Hal ini terkait dengan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di wilayah Kabupaten Bintan pada periode 2016-2018.
Baca Juga: KBRI Washington DC Pastikan Keberadaan WNI di Etopia Aman
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses perhitungan besaran dan jumlah kuota rokok serta minuman beralkohol. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan uang sebagai imbalan atas pemberian kuota tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
Dengan adanya investigasi tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum dapat mengungkap secara rinci terkait perkara dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.