KPU RI Fasilitasi Pemasangan Baliho Paslon dan Spanduk Hiasi Kawasan Publik

- 14 Agustus 2023, 09:25 WIB
Foto: KPU RI Fasilitasi Pemasangan Baliho Paslon dan Spanduk Hiasi Kawasan Publik
Foto: KPU RI Fasilitasi Pemasangan Baliho Paslon dan Spanduk Hiasi Kawasan Publik /

 

OKE FLORES.com - Komisioner KPU August Melasz menjelaskan, KPU RI tidak mempermasalahkan, gambar, papan reklame, hingga bendera partai politik dan calon legislatif yang memenuhi daerah umum. Meskipun, saat ini masih masa informasi dan bukan tahapan promosi.

August Melasz menyatakan, masa informasi adalah penyebaran pengetahuan peserta pemilu kepada masyarakat. Terutama, kepada para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun.

"Kalau misalnya keinginan pihak-pihak luar di luar masa kampanye enggak boleh melakukan apapun, bagaimana kemudian publik mengenal. 52 persen dari DPT itu kan usia 17-40 tahun, anggaplah itu Gen Z dan Milenial," kata August dalam keterangan persnya, Minggu, 13 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Berikut Beberapa Tokoh Tanah Air Belakangan Ini Digadang-gadang Akan Maju Sebagai Calon Wakil Presiden

August menyatakan, umumnya pemilih baru memiliki minat yang tinggi terhadap peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, KPU tidak menghambat pergerakan peserta pemilu dalam tahap sosialisasi saat ini.

"Kalau kita tarik lagi (usia) 30 ke bawah, itu kan punya preferensi, punya keingintahuan parpolnya apa saja. Nanti calonnya siapa saja, visi-misi partai apa saja, hal-hal semacam itu satu realitas tidak bisa disangkal," ucap August.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x