Jelang KTT ASEAN, Pemerintah Berlakukan WFH bagi ASN di DKI Jakarta, Begini Aturannya...

- 19 Agustus 2023, 09:29 WIB
Jelang KTT ASEAN, Pemerintah Berlakukan WFH bagi ASN di DKI Jakarta, Begini Aturannya...
Jelang KTT ASEAN, Pemerintah Berlakukan WFH bagi ASN di DKI Jakarta, Begini Aturannya... /lingkunganhidupjakarta.go.id

OKE FLORES.com - Pemerintah memperkenalkan program work from home (WFH) kepada Negara Sipil (ASN) DKI Jakarta setelah pelaksanaan KTT ASEAN pada 5-7 September lalu.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tata Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Pelaksanaan HUT ke-43 ASEAN.KTT 2023.

SE ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Di SE dijelaskan bahwa selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, ASN DKI Jakarta bertindak sebagai FMH sejak 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Baca Juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, PDIP Beri Sanksi Budiman Sudjatmiko

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan tugas kedinasan di rumah (WFH)," demikian keterangan resmi Pan-RB dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 19 Agustus 2023. 

Tarif maksimum WFH adalah 50% dan tarif Work From Office (WFO) adalah 50%. Kode ini berlaku untuk karyawan layanan manajemen pemerintah dan dukungan kepemimpinan.

Sedangkan Work-in-Office atau WFO Code diperuntukkan bagi para pekerja layanan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keselamatan dan ketertiban, logistik, penanggulangan bencana, dll.

SE juga membahas empat faktor yang perlu diperhatikan agar pembentukan FMH tidak mengganggu kelancaran fungsi pelayanan pemerintah dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah