Tak hanya itu, Kusworo juga menyebut video tersebut dijual di media sosial oleh seorang anak kecil. Total, pasangan ini membuat empat video syur, namun hanya satu video yang terlihat.
Awalnya, kata Kusworo, video porno hanya untuk koleksi pribadi. Namun pada Juli 2022, sang suami malah membagikan video tersebut ke akun Twitter miliknya tanpa sepengetahuan istrinya. Video-video ini dijual dengan harga mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 300.000 per video.
"Selang 1 bulan pada bulan Juli 2022 sang suami DM ini membuat akun twitter yang sifatnya menjual video tadi tanpa seizin istrinya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Pencabulan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***