DPR Meminta Menpan RB dan Menkeu Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer

- 28 Agustus 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Kemenag Jateng

OKE FLORES.com - Dalam pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN PPPK 2023, pemerintah diharapkan akan memperhitungkan semuanya dengan baik.

Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat tidak akan ada lagi pegawai honorer yang dipecat atau akan dipecat lebih banyak orang, akibat dampak dari PP No. 49 Tahun 2018. Hukum penghapusan non PNS di PPPK sesuai PP No. Sesuai 49 Tahun 2018, hal itu dijamin tidak akan berdampak pada masa depan pegawai honorer.

Bagi tenaga honorer yang masuk database BKN bisa menunggu hingga November 2023 agar bisa tenang karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Industri akan menjadi PPPK.

Baca Juga: Kemendikbud Ungkap Beberapa Kategori Guru Honorer yang Diprioritaskan dalam PPPK Guru 2023

Melansir Beritasoloraya.com, Senin, 28 Agustus 2023, Kemenpan RB juga sudah menyiapkan skema pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, dalam hal pemberlakuan skema pemberian pensiun dan JHT, baru akan diberlakukan jika sudah diangkat menjadi ASN PPPK 2023.

Bahkan, Kemenpan RB juga mengungkap kalau formasi yang akan terus direkrut hingga 2030 dengan jumlah besar hanya dua bidang, yaitu formasi guru dan nakes.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x