OKE FLORES.com - Seleksi CASN, PNS dan PPPK termasuk Seleksi Guru PPPK 2023 akan diumumkan oleh masing-masing institusi pada tanggal 16 September hingga 30 September 2023.
Kemudian, pendaftaran opsi PPPK akan dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023 dan diserahkan oleh Pejabat Pembinaan Umum (PPK) melalui surat bernomor BKN 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Bagi guru PPPK 2023, diprioritaskan pada petugas honorer di THK-II. Ketua GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nunuk Suryani mengatakan masukan PPPK berdasarkan data Dapodik. Akibatnya, ada kemungkinan beberapa pejabat dan calon honorer tidak bisa mendaftar atau gagal mendaftar pada Pilkada 2023.
Berikut pelamar dan tenaga honorer yang diprediksi tidak bisa daftar atau gagal login seleksi PPPK Guru 2023.
1. Guru honorer berusia 59 tahun ke atas tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. Hal itu karena sudah mendekati masa pensiun.
2. Pelamar P1 tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023 jika formasinya tidak diusulkan oleh Pemda.
3. Pelamar P2 (THK-2) tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda.