Polri Sita Rp89,6 Miliar Aset Hasil TPPU dari Bandar Narkoba di Bengkalis

- 28 Agustus 2023, 12:03 WIB
Foto: Polri Sita Rp89,6 Miliar Aset Hasil TPPU dari Bandar Narkoba di Bengkalis
Foto: Polri Sita Rp89,6 Miliar Aset Hasil TPPU dari Bandar Narkoba di Bengkalis /

OKE FLORES.com - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengungkap kasus Fauzan (FA) yang diduga mentransfer uang senilai Rp 89,6 miliar. Bahkan, FA ternyata sudah tiga kali terlibat narkoba sebagai pengedar dan dituduh menjual uang (TPPU).

Baru-baru ini, kata dia, FA diadili karena memperdagangkan 47 kilogram (kg) sabu. Penyidik ​​telah mengidentifikasi adanya tuduhan pencucian uang terhadap FA dan menetapkannya sebagai tersangka dengan harta senilai Rp 89,6 miliar.

"Kasus TPPU ini sudah P21. Jadi, sudah tiga kali dia berkasus narkoba, tapi kasus sebelumnya barang buktinya sedikit," kata Kombes Gembong di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Slamet Yuwono: 'Banyak Guru Terjerat Pinjol, Pengamat Hukum Minta Pemerintah Cari Solusi'

Bahkan, Kombes Gembong mengatakan, FA terjerat kasus narkoba sejak tahun 2011. "Kasus pertama itu, tahun 2011, kemudian tahun 2015, dan ketemu lagi tahun 2022," ujar dia.

Dia mengatakan, kasus narkoba kedua FA, barang bukti berupa Narkotika berupa pil sekitar 90 buah. "Dan saat itu, belum ditetapkan TPPU," kata Kombes Gembong.

FA kembali berulah dan mulai tidak diberi ampun oleh polisi karena semua aset FA disita terkait TPPU. "Terpenting, kalau dia melakukan pengulangan (kasus narkoba, red), begitu dia dilakukan penegakan hukum dan disidangkan," ucap Kombes Gembong.

Baca Juga: Beberapa Keuntungan Diangkat Jadi Pegawai PPPK Tahun 2023, Salah Satunya Gaji

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x